Rabu, 13 Oktober 2010

contoh kasus ekonomi koperasi dan penyelesainnya

KASUS KOPERASI 1
Koperasi Sembilan Sejati ( SS ) yang berada di kota Semarang mengalami kerugian. Ketua I Koperasi SS Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, selain itu para pengurus juga diduga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur yang jelas senilai milyaran rupiah. Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan saat ini berstatus sebagai tanahan Polda Jateng. Sejak berdiri tiga tahun silam koperasi Sembilan Sejati telah menghimpun dana sebesar Rp. 200 Milyar.
Pengurus Koperasi Sembilan Sejati tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi tersebut. Seorang praktisi hukum, A Dani Sriyanto SH menerima laporan dari para deposan yang mengkhawatirkan, jika penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tak dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana. Jika penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi delik perbankan, sambung Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu dapat dimintai pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian Koperasi SS telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi.

PENYELESAIAN
Menurut saya kasus ini tidak dapat dianggap sebelah mata saja, ini menyangkut dana para anggota koperasi yang telah menyimpan uang nya. Kita ketahui bahwa tujuan koperasi adalah untuk mensejahterakan para anggota, tetapi melihat dari kasus ini ketua I koperasi meminjamkan uang kepada seorang pengusaha tetapi tidak melalui prosedur yang jelas, dan akhirnya hal itu mengakibatkan kerugian yang besar pada koperasi. Sebaiknya pihak berwajib segera menyelidiki kasus ini, memeriksa para pengurus dan menyelidiki kemana saja dana para anggota itu dikucurkan. Jika terbukti ketua koperasi dan pengurus melakukan penggelapan dana maka mereka harus mendapatkan hukuman yang setimpal, misalnya dipenjara dan membayar denda. Selain itu juga harus difikirkan bagaimana mengembalikan uang para anggota yang telah hilang, karena para anggota pasti akan melaporkan hal ini dan mereka juga orang yang paling dirugikan dalam kejadian ini. Dari kejadian ini dapat disimpulkan bahwa dalam koperasi harus memiliki tujuan yang jelas, para anggota dan pengurus harus bersikap profesional, tidak boleh sembarangan meminjamkan dana kepada orang lain, karena koperasi berasaskan kekeluargaan dan tujuan utama nya mensejahterakan anggota.


2. Masalah pembagian SHU(sisa hasil usaha) Koperasi yang tidak adil atau proporsional yang sering kali pengurus koperasi tidak paham tentang pembagian SHU tahunan yang benar dan adil. Di akhir tahun setiap anggota koperasi mendapatkan pembagian SHU tahunan semua mendapatkan Rp.300.000/ anggota.
Cara Penyelesaiannya : seharusnya anggota menerima SHU tahunan sesuai dengan besar kecilnya simpanan tiap anggota, jika simpanannya lebih besar maka SHU yang diterima Lebih besar, dan sebaliknya jika simpanannya lebih kecil otomatis SHU yang diterima lebih kecil, Contoh : Parno simpanannya Rp. 3.000.000 pada tahun tersebut menerima SHU tahunan Rp.300.000, Joko menerima SHU tahunan Rp.600.000 karena simpanannya dikoperasi Rp. 6.000.000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar